BATAM, deltakepri.co.id – Agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Batam resmi mengalami penundaan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Batam, Rabu (18/2/2026) pagi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi jajaran Wakil Ketua: Haji Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto, dan Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad beserta jajaran Forkopimda.
Menunggu Hasil Fasilitasi Biro Hukum Provinsi
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Kamaluddin menjelaskan bahwa proses fasilitasi draf Ranperda Adminduk saat ini masih bergulir di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini berimplikasi pada belum siapnya laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus).
“Sesuai hasil konsultasi, Pansus melaporkan bahwa tahap fasilitasi di tingkat provinsi masih berjalan. Maka, penyampaian laporan akhir dan pengambilan keputusan akan dijadwalkan ulang pada Maret 2026 mendatang,” terang Kamaluddin di hadapan forum.
Setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, forum secara bulat sepakat memberikan tambahan waktu bagi Pansus untuk menuntaskan sinkronisasi aturan tersebut dengan pemerintah provinsi.
Modernisasi Data Kependudukan Batam
Untuk diketahui, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Adminduk ini telah bekerja sejak dibentuk pada 28 Juli 2025 lalu melalui Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025. Perda ini dinilai sangat strategis karena akan menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan data kependudukan yang lebih modern di Kota Batam.
DPRD Batam optimis, segera setelah dokumen fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri diterima, pengesahan akan langsung dilakukan. Kehadiran Perda Adminduk yang baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat birokrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi data kependudukan seluruh warga Batam.(Adv)












