BINTAN, deltakepri.co.id — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan, Jumat, 27 Februari 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Pemusnahan dilaksanakan oleh jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) sebagai tindak lanjut dari penggeledahan rutin yang digelar secara berkala.
Penggeledahan tersebut bertujuan mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penggeledahan dan pemusnahan barang terlarang secara konsisten.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan serta mendukung program pemasyarakatan yang berintegritas,” ujarnya.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan periode 6 Februari hingga 27 Februari 2026 dan telah melalui proses pendataan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan petugas keamanan. Kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.
Menurut Untung, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembinaan agar warga binaan mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana serta menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang terlarang.
Penulis: Indra
Editor: Red












