BatamHeadline

Bahas Pasal demi Pasal, DPRD Batam Perdalam Ranperda LAM

×

Bahas Pasal demi Pasal, DPRD Batam Perdalam Ranperda LAM

Sebarkan artikel ini
Rapat bersama tim Pemerintah Kota Batam dengan menghadirkan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Profesor Abdul Malik, Senin, 23 Februari 2026.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) menggelar rapat bersama tim Pemerintah Kota Batam dengan menghadirkan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Profesor Abdul Malik, Senin, 23 Februari 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam itu dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution.

Dari pihak pemerintah daerah hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Baca Juga :  Lapas Batam Sosialisasikan Pengisian Coretax DJP kepada Pegawai

Ketua LAM Kota Batam Raja Haji Muhammad Amin turut memberikan pandangan terhadap sejumlah pasal dalam rancangan regulasi tersebut. Sejumlah tokoh adat juga hadir menyampaikan masukan.

Muhammad Yunus mengatakan, pelibatan tokoh adat dan akademisi dilakukan untuk memperdalam pembahasan pasal demi pasal agar ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami mengharapkan Ranperda ini tidak menyisakan ketentuan yang seharusnya diatur. Substansinya harus mampu menjadi payung dalam memperkuat kearifan budaya lokal dan persatuan budaya daerah,” ujar Yunus.

Baca Juga :  Amsakar Achmad Paparkan Proyek Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang: Pendidikan Gratis Berstandar Dunia

Ia menambahkan, intensitas pembahasan cukup tinggi karena Pansus menargetkan Ranperda LAM dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini.

Dengan pengesahan tersebut, Lembaga Adat Melayu di Kota Batam diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *