BatamHeadline

Kamaluddin Pimpin Diskusi Revisi UU Pemda di Rakernas Adeksi

×

Kamaluddin Pimpin Diskusi Revisi UU Pemda di Rakernas Adeksi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memoderatori diskusi panel pertama yang membedah arah baru relasi pusat dan daerah, Senin, 9 Februari 2026.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id — Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah kembali mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang digelar di Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memoderatori diskusi panel pertama yang membedah arah baru relasi pusat dan daerah, Senin, 9 Februari 2026.

Diskusi yang berlangsung di Hotel Planet Holiday itu menghadirkan sejumlah pembicara nasional, di antaranya Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman dan pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Saydiman Marto. Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan turut memberikan pandangan secara daring.

Baca Juga :  Indeks Kepercayaan terhadap Polri semakin baik

Tema diskusi—Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah—dinilai relevan setelah revisi UU Pemerintahan Daerah resmi masuk Program Legislasi Nasional DPR RI.

Kamaluddin menyebut, sejumlah isu krusial dalam revisi tersebut perlu mendapat perhatian serius DPRD di daerah.

“Wacana yang berkembang menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga kebijakan keuangan daerah. Dampaknya besar bagi tata kelola pemerintahan ke depan,” kata Kamaluddin dalam pengantar diskusi.

Saydiman Marto menjelaskan, revisi undang-undang ini merupakan bagian dari evaluasi lebih dari satu dekade pelaksanaan otonomi daerah.

Menurut dia, pemerintah pusat telah membuka ruang aspirasi seluas-luasnya, baik melalui media maupun kanal resmi, untuk merespons dinamika yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Layanan Adminduk Batam Siap Digital, Semua Fraksi DPRD Beri Lampu Hijau

“Revisi ini tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan nasional dan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Sementara itu, Herman N. Suparman menyoroti ketimpangan relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menilai, dalam berbagai sektor strategis—seperti kehutanan, lingkungan hidup, penataan ruang, dan perizinan—kendali masih terlalu terpusat di pemerintah pusat.

Menurut Herman, kondisi tersebut berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah.

Dalam banyak kasus, daerah menanggung risiko besar, termasuk bencana ekologis, namun tidak diimbangi dengan kewenangan dan dukungan anggaran yang memadai.

Baca Juga :  Pansus DPRD Batam Targetkan Ranperda LAM Disahkan Tahun Ini

“Daerah berada di garis depan menghadapi dampak, tetapi kewenangan dan sumber daya tetap dikendalikan pusat,” kata Herman.

Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah pertanyaan kritis dari peserta Rakernas, yang sebagian besar merupakan anggota DPRD dari berbagai kota. Salah satu penanya datang dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam,

Surya Makmur Nasution.
Rakernas Adeksi di Batam ini diikuti ratusan anggota DPRD kota se-Indonesia dan dijadwalkan berlangsung hingga 11 Februari 2026.

Forum ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret bagi penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, terutama dalam memperjelas pembagian kewenangan pusat dan daerah.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *