TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mengusulkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Usulan ini muncul setelah harga LPG bersubsidi tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2019.
Ketua Perwakilan Hiswana Migas Tanjungpinang dan Bintan, Mohd. Taufiqurrahman, mengatakan bahwa kondisi biaya operasional di lapangan telah berubah signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, beban agen dan pangkalan terus meningkat, sementara struktur harga tetap stagnan.
“Sejak 2019, tidak ada penyesuaian harga. Di sisi lain, biaya operasional seperti upah tenaga kerja, BBM, perawatan kendaraan, hingga logistik terus naik,” kata Taufiqurrahman, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Hiswana Migas sebagai mitra PT Pertamina berkepentingan menjaga kelancaran distribusi LPG subsidi agar tetap tepat sasaran.
Namun, tanpa penyesuaian harga, keberlanjutan usaha agen dan pangkalan dinilai semakin tertekan.
Menurut dia, agen dan pangkalan LPG 3 kilogram berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka berkewajiban menyalurkan LPG bersubsidi kepada masyarakat.
Di sisi lain, margin usaha yang semakin menipis menyulitkan pemenuhan biaya operasional harian.
Kajian internal Hiswana Migas mencatat lonjakan biaya operasional yang cukup tajam sejak 2017 hingga 2025.
Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tercatat naik 53,57 persen, sementara UMK Bintan meningkat hingga 78,32 persen.
Harga BBM jenis solar dan dexlite juga mengalami kenaikan hampir 100 persen.
Selain itu, kurs dolar Singapura meningkat lebih dari 31 persen, yang berdampak pada biaya logistik di wilayah kepulauan.
Tekanan biaya tersebut diperparah dengan kewajiban digitalisasi distribusi LPG, peningkatan standar armada angkutan, serta biaya perawatan kendaraan yang semakin mahal.
Kondisi ini, menurut Hiswana Migas, belum sepenuhnya terakomodasi dalam HET LPG 3 kilogram yang berlaku saat ini.
“Kami tidak ingin memberatkan masyarakat. Tapi jika tidak ada evaluasi harga, kualitas layanan bahkan pasokan LPG bisa terganggu,” ujar Taufiqurrahman.
Hiswana Migas Kepulauan Riau berharap pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Pemerintah Kabupaten Bintan, dapat meninjau ulang kebijakan HET LPG 3 kilogram sesuai kondisi biaya tahun 2026.
Penyesuaian dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi dan mencegah potensi kelangkaan LPG bersubsidi di tengah masyarakat.
“Penyesuaian HET bukan semata untuk kepentingan agen, tetapi untuk memastikan pasokan LPG bersubsidi tetap terjaga bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata dia. (*)












