TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,52 miliar dalam perkara korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 4 Februari 2026.
Eksekusi pembayaran uang pengganti itu dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis.
Sejumlah pejabat struktural Kejari Tanjungpinang turut hadir, termasuk jajaran bidang tindak pidana khusus.
Terpidana dalam perkara ini, Harly Tambunan, merupakan Direktur PT Tamba Ria Jaya, perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau.
Perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan eksekusi pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht. Kejaksaan berkewajiban memastikan seluruh amar putusan dijalankan, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti,” kata Rachmad.
Ia menjelaskan, terpidana dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,83 miliar.
Jumlah tersebut telah dikurangi dengan uang titipan dan setoran sebelumnya, termasuk setoran dalam mata uang asing yang telah dikonversi ke rupiah.
Berdasarkan data Kejaksaan, hingga saat ini terpidana telah menyetorkan Rp 3,52 miliar.
Namun demikian, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp 5,01 miliar yang belum dibayarkan.
Rachmad menegaskan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan terus menindaklanjuti pelaksanaan putusan tersebut hingga seluruh kewajiban terpidana dipenuhi.
“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Rachmad, penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama. Ini juga bagian dari upaya memberikan efek jera agar tindak pidana serupa tidak terulang,” kata dia.
Dalam perkara ini, Harly Tambunan sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 400 juta.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sebelum akhirnya diperbaiki Mahkamah Agung terkait besaran uang pengganti.
Mahkamah Agung memutuskan terpidana tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8,83 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, terpidana terancam pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Penulis: Indra
Editor: Red












