BatamHeadline

Tahanan Rutan Batam Dapat Edukasi Bantuan Hukum dari Ditjenpas Kepri

×

Tahanan Rutan Batam Dapat Edukasi Bantuan Hukum dari Ditjenpas Kepri

Sebarkan artikel ini
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau menggelar penyuluhan bantuan hukum bagi para tahanan, Kamis (15/1/2026).F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau menggelar penyuluhan bantuan hukum bagi para tahanan, Kamis (15/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar tahanan, khususnya hak untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan.

Dalam penyuluhan tersebut, para tahanan diberikan pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum, mekanisme pengajuan pendampingan, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Belajar Sistem Pemasyarakatan, Mahasiswa UIB Telusuri Langsung Proses Pembinaan di Rutan Batam

Materi disampaikan oleh tim Kanwil Ditjenpas Kepri dengan pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan penyuluhan ini penting agar para tahanan memahami posisi hukumnya secara utuh dan tidak kehilangan hak-hak yang dijamin undang-undang.

“Negara hadir untuk memastikan setiap tahanan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin para tahanan mengetahui haknya dan mampu menjalani proses hukum secara lebih sadar dan terarah,” ujar Fajar.

Kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah tahanan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang sedang dihadapi, termasuk mekanisme pendampingan hukum yang dapat diakses selama masa penahanan.

Baca Juga :  Berani dan Visioner, Masyarakat Batam Nilai H. Muhammad Rudi Sosok Pemimpin Ideal

Fajar menegaskan, Rutan Batam berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *