BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Sektor Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah gudang penyimpanan barang di kawasan Kampung Tua Tanjung Buntung.
Korban berinisial Y.E.L. melaporkan hilangnya sejumlah peralatan kerja milik perusahaan dan pribadi saat mendatangi gudang tersebut.
Laporan korban diterima Polsek Bengkong pada hari yang sama. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah pada sejumlah terduga pelaku. Pada Sabtu sore, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan seorang terduga pelaku utama berinisial R.S. bersama seorang penadah berinisial A.S. di wilayah Bengkong.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan.
Pengembangan kasus berlanjut hingga malam hari.
Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial A.T.A. di kawasan Tanjung Buntung. Terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kepala pompa celup, satu unit filter, potongan gantungan crane, satu unit reducer, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp300 juta.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Setelah laporan kami terima, anggota langsung bergerak dan para terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bengkong.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Deni
Editor: Indra












