BatamHeadlineHuKrim

Pria Lansia di Sekupang Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak

×

Pria Lansia di Sekupang Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Seorang pria lanjut usia berinisial MR (65) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang.

Seorang pria lanjut usia berinisial MR (65) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ke Polsek Sekupang pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026.

Korban berinisial SL (4) diduga menjadi korban pencabulan saat berada di warung milik tersangka.

Baca Juga :  Cetak Sawah Berujung Masalah, Gandime: Semua kan Jamannya Bupati Terdahulu

Saat itu, korban diajak masuk ke kamar pribadi pelaku. Aksi tersebut terhenti setelah korban menangis dan berteriak, lalu melarikan diri dan mengadu kepada orang tuanya.

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan visum et repertum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan tersangka setelah menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan warga.

Polisi segera membawa tersangka ke Mapolsek Sekupang guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga :  Oknum Guru P3K di Bintan Ditangkap, Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Murid

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan pihaknya menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.

Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak.

“Kami memastikan setiap laporan terkait kejahatan terhadap anak ditangani secara cepat dan sesuai prosedur hukum,” kata Hippal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar dapat ditangani sejak dini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Gudang Dibobol di Bengkong, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *