Foto : Istemewa
Delta Kepri – Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengerebekan judi cingkoko di Jalan Potong Lembu Plantar hitam No 85 Kelurahan Kamboja, Kamis (26/10) Sore.
Dari hasil pengerebekan Polisi mengamankan 6 orang pelaku perjudian yaitu IF dan AK selaku bandar, serta FM, WA, AT dan SL yang tertangkap sebagai pemain.
“Ada yang kabur berenang ke laut kami tidak sempat mengajarnya. Karena kami fokus pada barang bukti yang ada di TKP saja,” sebut Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, saat menggelar pers realis, Jumat (27/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar lapak tempat bermain judi cingkoko, satu buah mangkok warna hitam, satu buah piring warna putih, tiga buah dadu dan uang tunai sebanyak empat belas juta delapan puluh enam ribu rupiah.
Saat ini para tersangka masih diamankan oleh Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih selidiki para pelaku yang kabur,” sebutnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman penjara 4 sampai 10 tahun penjara. (Ari)