TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 15 narapidana, Kamis (25/12/2025).
Remisi diberikan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang dan dipimpin langsung Kepala Rutan Alanta Imanuel Ketaren.
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dibacakan Karutan, ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap komitmen narapidana dalam menjalani pembinaan secara disiplin dan berkelanjutan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” demikian petikan sambutan tersebut.
Dari total penerima, seluruhnya memperoleh Remisi Khusus I (RK I).
Rinciannya, delapan orang mendapat remisi 15 hari, enam orang remisi satu bulan, dan satu orang remisi satu bulan 15 hari. Sementara Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak diberikan pada peringatan Natal tahun ini.
Pihak Rutan berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan perilaku positif, kedisiplinan, serta kesiapan reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.
Penulis: Indra
Editor: Red












