TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Pemerintah Kabupaten Bintan kembali meraih predikat Terbaik I pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Badan Publik Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan diserahkan oleh Asisten I Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kepada Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kamis (11/12/2025).
Deby Maryanti menyampaikan bahwa Bintan meraih nilai 98,83 poin dan kembali masuk dalam kualifikasi “Informatif”.
Capaian ini disebutnya sebagai bukti komitmen Pemkab Bintan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Deby, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan layanan, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
Ia menyebut Pemkab Bintan juga tengah menyiapkan dan mengembangkan berbagai aplikasi digital sebagai sarana peningkatan keterbukaan informasi.
“Kami terus mendorong peningkatan sarana, perbaikan kualitas informasi, dan digitalisasi aplikasi agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah,” ujarnya.
Pemkab Bintan berharap prestasi ini semakin memperkuat sinergi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan responsif.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, menjelaskan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi publik dilakukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta peningkatan kualitas layanan informasi.
Dari 151 badan publik yang mengikuti proses penilaian tahun ini, sebanyak 42 badan publik meraih predikat informatif.
“Tujuan utama kami adalah memastikan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












