Oleh: Arsih Zul Adha – Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Ilmu Hukum UMRAH
Kita hidup pada masa anomali: hukum sering diabaikan, opini publik justru diagungkan.
Kebijakan yang seharusnya berdiri di atas dasar hukum yang jelas, kini kerap diuji terlebih dahulu di ruang digital melalui respons warganet.
Fenomena ini dikenal sebagai kebijakan “cek ombak” — kebijakan yang dilempar ke publik tanpa landasan hukum eksplisit, hanya untuk mengukur seberapa jauh reaksi masyarakat dapat ditoleransi.
Praktik semacam ini bukan sekadar cacat prosedur, tetapi menunjukkan bagaimana kepastian hukum tergeser oleh popularitas.
Seolah-olah Mahkamah Konstitusi kini bersidang bukan di ruang peradilan, melainkan di lini masa media sosial.
Ancaman di Balik Kebijakan “Cek Ombak”
Asas legalitas adalah pilar utama negara hukum. Setiap tindakan pejabat publik wajib berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Namun praktik “cek ombak” justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan (ultra vires), karena kebijakan disampaikan atau bahkan diterapkan tanpa penunjukan norma hukum yang jelas.
Kondisi ini menciptakan kekaburan regulasi dan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam negara hukum, regulasi berfungsi sebagai kompas, bukan alat yang dapat disesuaikan demi kepentingan politik jangka pendek.
Ketika kebijakan digeser hanya karena kalah di ruang digital, bukan karena argumentasi hukum, maka yang hilang bukan sekadar kepastian aturan, melainkan juga rasa percaya publik terhadap kemampuan negara menjamin stabilitas.
Tragedi Administrasi dan Logika Kekuasaan
Mengapa jalur “cek ombak” dipilih? Karena menjadi jalan pintas yang mengabaikan proses perencanaan matang.
Prosedur seperti penyusunan naskah akademik dan kajian hukum seharusnya memastikan kebijakan lahir dari analisis berbasis data dan argumentasi yuridis.
Namun ketika langkah ini dilewati, proses hukum diganti dengan hitungan engagement digital.
Keputusan untuk melanjutkan atau mencabut kebijakan pun lebih dipengaruhi potensi kegaduhan, bukan pertimbangan konstitusional.
Model pengambilan keputusan seperti ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia mencerminkan pragmatisme politik yang mengorbankan integritas hukum hanya demi meredakan tekanan publik sesaat.
Rekomendasi: Kembali ke Rel Konstitusional
Untuk mengakhiri praktik kebijakan “cek ombak”, pemerintah harus kembali pada prinsip dasar negara hukum:
Transparansi Dasar Hukum
Setiap sosialisasi kebijakan berdampak luas harus dilengkapi referensi pasal dan peraturan yang menjadi dasar kewenangannya.
Landasan hukum harus dijelaskan sejak awal, bukan dicari setelah muncul polemik.
Uji Publik Melalui Mekanisme Formal
Partisipasi masyarakat harus dilakukan melalui forum resmi dan terdokumentasi, bukan sekadar respons viral yang tidak memiliki konsekuensi hukum.
Disiplin Hierarki dan Kepatuhan Regulasi
Pejabat publik wajib memastikan setiap kebijakan berada dalam koridor kewenangan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penutup
Negara hukum menjanjikan prediktabilitas dan kepastian. Kebijakan publik tidak boleh menjadi komoditas yang nilainya diukur dari jumlah like atau trending topic.
Komitmen pada legalitas harus menjadi pegangan tertinggi, mengatasi segala bentuk manuver politik.
Hanya dengan demikian Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat tetap berada pada posisi sebagai penjaga keadilan, bukan digantikan oleh peradilan opini di media sosial.












