HeadlineHuKrimTanjungpinang

Tiga Pekan, Polisi Bongkar Enam Kasus Narkoba dan Amankan Delapan Tersangka di Tanjungpinang

×

Tiga Pekan, Polisi Bongkar Enam Kasus Narkoba dan Amankan Delapan Tersangka di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkap enam kasus dan menangkap delapan tersangka dari sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam tiga pekan terakhir, polisi mengungkap enam kasus dan menangkap delapan tersangka dari sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan mencapai 207,68 gram sabu, 9,48 gram ekstasi, serta peralatan pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menyampaikan tujuh tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Sementara tersangka SP dikenai Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 6–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Malam Ini, Pawai Takbir Idul Adha Berkumandang di Tanjungpinang, Ini Rutenya

Pengungkapan Terbesar di Kampung Sidomukti

Kasus terbesar terungkap di Kampung Sidomukti, Tanjungpinang Timur, berdasarkan LP Nomor 67. Dari rumah tersangka MP, polisi menyita:

63 paket sabu seberat 103,56 gram

1 paket sabu 98,41 gram

Ekstasi 17 gram

Plastik klip, timbangan digital, handphone, dan alat pendukung lainnya

Penyidikan mengarah pada tersangka NT, yang berperan sebagai penyimpan dan pengatur paket narkoba (“orang gudang”) atas instruksi pemasok berinisial LB, yang kini berstatus DPO. Komunikasi keduanya dilakukan melalui telepon.

Rangkaian Kasus Lain Saling Terhubung

Baca Juga :  Tanam Ganja, Polresta Tanjungpinang Tangkap Oknum Honorer

Dua kasus lain (LP 64 dan 65) merupakan pengembangan dari penangkapan KS di Kelurahan Melayu Kota Piring. Dari KS, polisi mengamankan sabu seberat 1 gram dan satu set alat isap.

Pengembangan berlanjut ke Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, tempat tersangka SD ditangkap.

Ia mengaku telah menyerahkan sabu kepada RA. Di lokasi ketiga, polisi mengamankan RA dengan barang bukti ekstasi berbentuk gorila warna kuning seberat 1,37 gram. RA mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka SP.

Peran Para Tersangka Terurai

Penyidik memetakan peran masing-masing tersangka:

Baca Juga :  Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan di Jalan WR Supratman Dengan RJ

RF: Pengedar/bandar

SD: Perantara

RA: Pengguna, masih dalam pengembangan

NT: Penyimpan dan penata paket

LB: Pemasok utama, DPO

AKP Sianturi menyebut pemeriksaan digital forensik masih berjalan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami terus melakukan pengembangan, baik melalui pemeriksaan elektronik maupun pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Tiga Perkara Masuk Kategori Besar

Sepanjang November 2025, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangani enam perkara, di mana tiga kasus dikategorikan besar dengan total sabu lebih dari dua ons.

Kepolisian memastikan upaya penindakan akan terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *