TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam tiga pekan terakhir, polisi mengungkap enam kasus dan menangkap delapan tersangka dari sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang.
Barang bukti yang diamankan mencapai 207,68 gram sabu, 9,48 gram ekstasi, serta peralatan pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menyampaikan tujuh tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.
Sementara tersangka SP dikenai Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 6–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan Terbesar di Kampung Sidomukti
Kasus terbesar terungkap di Kampung Sidomukti, Tanjungpinang Timur, berdasarkan LP Nomor 67. Dari rumah tersangka MP, polisi menyita:
63 paket sabu seberat 103,56 gram
1 paket sabu 98,41 gram
Ekstasi 17 gram
Plastik klip, timbangan digital, handphone, dan alat pendukung lainnya
Penyidikan mengarah pada tersangka NT, yang berperan sebagai penyimpan dan pengatur paket narkoba (“orang gudang”) atas instruksi pemasok berinisial LB, yang kini berstatus DPO. Komunikasi keduanya dilakukan melalui telepon.
Rangkaian Kasus Lain Saling Terhubung
Dua kasus lain (LP 64 dan 65) merupakan pengembangan dari penangkapan KS di Kelurahan Melayu Kota Piring. Dari KS, polisi mengamankan sabu seberat 1 gram dan satu set alat isap.
Pengembangan berlanjut ke Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, tempat tersangka SD ditangkap.
Ia mengaku telah menyerahkan sabu kepada RA. Di lokasi ketiga, polisi mengamankan RA dengan barang bukti ekstasi berbentuk gorila warna kuning seberat 1,37 gram. RA mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka SP.
Peran Para Tersangka Terurai
Penyidik memetakan peran masing-masing tersangka:
RF: Pengedar/bandar
SD: Perantara
RA: Pengguna, masih dalam pengembangan
NT: Penyimpan dan penata paket
LB: Pemasok utama, DPO
AKP Sianturi menyebut pemeriksaan digital forensik masih berjalan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami terus melakukan pengembangan, baik melalui pemeriksaan elektronik maupun pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Tiga Perkara Masuk Kategori Besar
Sepanjang November 2025, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangani enam perkara, di mana tiga kasus dikategorikan besar dengan total sabu lebih dari dua ons.
Kepolisian memastikan upaya penindakan akan terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Penulis: Indra
Editor: Red












