TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) serta memastikan lingkungan pemasyarakatan bersih dari handphone, pungli, dan narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan penggeledahan insidentil terhadap kamar hunian warga binaan, Selasa dini hari (14/10/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ka. KPLP Tama Surakhman bersama pejabat struktural, petugas pengamanan, dan staf Lapas.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di kamar hunian F.04, area dapur, serta lingkungan sekitar blok.
Pemeriksaan badan terhadap warga binaan juga dilakukan dengan cara humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain senjata tajam rakitan, kipas angin, charger, sendok stainless, terminal listrik, dan blower.
Seluruh barang tersebut langsung didata dan dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi Lapas tetap kondusif.
“Penggeledahan insidentil ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtib, termasuk penyalahgunaan barang terlarang,” ujar Kalapas Untung Cahyo.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pihak Lapas berharap penggeledahan ini dapat meningkatkan disiplin serta kesadaran warga binaan untuk mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat komitmen menuju Lapas yang bersih dan bermartabat.
Penulis: Indra
Editor: Red












