BATAM, deltakepri.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2025.
Pemusnahan dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025), sebagai wujud nyata komitmen Polri memberantas peredaran narkoba di Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu kristal/padat: 9.482,09 gram (9.110,93 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan laboratorium).
Serbuk ekstasi: 553,68 gram (530,18 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan laboratorium).
Ekstasi: 1.299 butir (1.246 butir dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan laboratorium).
Secara keseluruhan, jumlah narkotika yang berhasil dicegah peredarannya diperkirakan mampu menyelamatkan ±48.549 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kasus-kasus yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu skala kecil di permukiman hingga jaringan besar dengan lebih dari 5 kilogram sabu. Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol Anggoro.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Setiap laporan, sekecil apa pun, selalu ditindaklanjuti penyidik Ditresnarkoba.
“Komitmen ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Kepri bersama seluruh stakeholder terus mendorong program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) agar Kepri bersih dari narkoba,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi yang sehat dan terbebas dari narkotika.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












