TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di kawasan Jalan Sulaiman Abdulah, Kota Tanjungpinang.
Seorang pemuda berinisial IH (22) ditangkap Tim Jatanras usai membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan penangkapan dilakukan tidak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Selasa (16/9/2025) malam.
“Pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polresta,” ujar Hamam, Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri berbagai barang dari rumah korban, mulai dari kasur, kabel listrik, hingga peralatan rumah tangga. Barang curian itu kemudian dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Memang pelaku mencuri untuk kebutuhan hidupnya,” tambahnya.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta. Aksi pencurian ini juga menimbulkan keresahan masyarakat lantaran terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk.
“Warga sempat resah dengan adanya pencurian ini. Karena itu laporan segera kita tindak lanjuti,” jelas Hamam.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak coba-coba melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” tegas Hamam.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












