BINTAN, deltakepri.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk monitoring, evaluasi, dan supervisi guna memastikan pelaksanaan kinerja, tugas, dan fungsi kejaksaan berjalan optimal dengan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kajati Kepri bersama rombongan tiba di Kejari Bintan sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut oleh Kajari Bintan Rusmin, Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, Ketua DPRD Bintan, Dandim 0315, Kapolres Bintan, unsur Forkopimda, Ketua LAM Bintan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kehadiran Kajati disambut dengan persembahan silat dan pemasangan tanjak oleh Ketua LAM sebagai bentuk penghormatan.
Selain supervisi, kunjungan kerja ini juga dirangkai dengan kegiatan sosial, antara lain penyerahan 300 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu, bantuan pupuk sebanyak 1 ton kepada kelompok tani, serta pelayanan kesehatan gratis dan donor darah.
“Bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat. Semoga bantuan ini bermanfaat, sekaligus mempererat hubungan Kejaksaan dengan masyarakat Bintan,” ujar Kajati Kepri.
Kajati juga meninjau capaian kinerja dan serapan anggaran di setiap seksi. Berdasarkan laporan Kajari Bintan, serapan anggaran Kejari saat ini telah mencapai 92,75 persen.
Devy Sudarso mengapresiasi kinerja Kejari Bintan dan menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Di tengah dinamika yang semakin kompleks, kita harus bekerja profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada siang hari, Kajati melanjutkan kegiatan dengan kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau bertema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice.”
Dalam kuliah umum tersebut, Kajati menekankan pentingnya transformasi hukum pidana menuju sistem yang modern, adaptif, dan berkeadilan.
Ia menyoroti urgensi penerapan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 serta RUU KUHAP yang menitikberatkan prinsip due process of law dan semangat restorative justice.
“Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Kegiatan kunjungan kerja ini berakhir pukul 16.30 WIB. Kajati Kepri berharap, rangkaian kegiatan yang dilaksanakan semakin memperkuat hubungan antara Kejaksaan dan masyarakat serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang transparan, adil, dan humanis.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












