TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Rencana pelelangan kawasan Taman Gurindam 12 atau Tepi Laut Tanjungpinang oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk ditinjau kembali.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si., Kamis (11/9/2025).
Menurut Tamrin, kawasan Tepi Laut merupakan wajah Kota Tanjungpinang sekaligus salah satu area publik kebanggaan masyarakat.
Jika nantinya kawasan tersebut dikelola pihak swasta, dikhawatirkan kesempatan masyarakat untuk menikmati area publik secara gratis akan berkurang.
“Tepi Laut sudah lama menjadi area publik, dan sebagai salah satu destinasi wisata domestik serta ruang terbuka bagi masyarakat Tanjungpinang. Pemko Tanjungpinang sama sekali tidak tahu mengenai rencana tersebut, karena memang tidak ada komunikasi dari Pemprov Kepri,” tegasnya.
Ia menambahkan, Taman Gurindam memang aset milik Pemerintah Provinsi Kepri.
Namun karena lokasinya berada di wilayah Kota Tanjungpinang, Pemko merasa ganjil jika sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan.
“Bisa saja aset tersebut diserahkan untuk dikelola Pemko. Jika dikelola swasta, tentu masyarakat tidak lagi leluasa,” jelas Tamrin.
Tamrin menegaskan, kawasan pesisir merupakan aset negara dan area publik. Meski pengelolaannya dapat dikerjasamakan dengan swasta, pemerintah wajib memastikan hak akses publik tetap terjaga sehingga tidak ada privatisasi yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Banyak pihak yang menghubungi kami, tapi cukup disayangkan Pemko sebagai pemilik wilayah tidak pernah diajak bicara soal ini. Kita tidak tahu seperti apa konsep pengelolaannya. Apakah akses masyarakat tetap terbuka? Apalagi ada faktor historis kawasan tersebut yang harus dipertimbangkan jika dialihkan ke swasta,” ujarnya.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












