KARIMUN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil membekuk seorang wanita berinisial PS (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan di kontrakan pelaku di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada 15 Agustus 2025, polisi menemukan 80 paket kecil sabu siap edar dengan total berat 176 gram.
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengungkapkan bahwa PS mendapatkan sabu dari seorang wanita berinisial NK, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Pelaku ini menerima sabu dari bandar NK. Ia baru pertama kali melakukan dan dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil menjualnya,” jelas Arif, Kamis (11/9/2025).
PS mengaku nekat menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penulis: Edward
Editor: Tahan












