TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/Puu-XXII/2024 menjadi bahan diskusi hangat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kesinambungan yang Terpecah” di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025).
FGD menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, hingga perwakilan Pemprov Kepri.
Empat narasumber utama memberikan pandangan: Ketua Asosiasi Pengajar Politik Kepri M. Hafidz Diwa Prayoga, pengamat politik Zamzami A. Karim, mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang Aswin Nasution, dan ahli hukum UMRAH Dr. Okshep Adhyanto.
Hafidz Diwa menilai putusan MK berpotensi memicu fragmentasi politik nasional.
“Jika kesinambungan pemerintahan terpecah, konsistensi kebijakan ikut terganggu. Dampaknya akan langsung dirasakan rakyat,” tegasnya.
Senada, Zamzami A. Karim menyoroti dampak di level daerah.
“Risiko gesekan antarpartai dan aktor politik lokal bisa meningkat. Jika tak diantisipasi, stabilitas politik di daerah terancam,” ujarnya.
Aswin Nasution menambahkan pentingnya aturan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK.
Tanpa regulasi turunan, menurutnya, KPU dan Bawaslu berpotensi menghadapi kebingungan yang bisa memicu sengketa pemilu.
Sementara itu, Dr. Okshep Adhyanto mengingatkan bahwa meski putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya tetap harus sejalan dengan prinsip konstitusi.
“Jika implementasinya bertabrakan dengan regulasi lain, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Diskusi berlangsung dinamis. Sebagian peserta melihat putusan MK 135 sebagai peluang memperkuat demokrasi, sementara yang lain menilai dapat memicu ketidakstabilan politik.
FGD ditutup dengan seruan agar seluruh pihak memperkuat sinergi, regulasi, dan dialog politik demi menjaga kesinambungan demokrasi Indonesia.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












