BINTAN, deltakepri.co.id – Sebanyak 18 narapidana (napi) kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, pada Jumat (22/8/2025).
Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Warga Negara Malaysia (WN Malaysia), sementara 12 lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menyebutkan seluruh napi yang dipindahkan termasuk kategori berisiko tinggi.
“Ke-18 napi ini telah dipindahkan dari Tanjungpinang ke Nusakambangan pada 22 Agustus 2025. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi humas,” ujar Bejo, Selasa (26/8/2025).
Proses pemindahan dimulai dari Tanjungpinang menuju Tanjung Uban dengan transportasi darat pada tengah malam, dilanjutkan ke Batam, lalu diteruskan dengan kapal menuju Nusakambangan.
Bejo menjelaskan, napi yang dipindahkan terdiri dari sembilan orang dengan hukuman seumur hidup, empat orang dengan vonis hukuman mati, serta lima orang dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Seluruhnya merupakan napi narkotika yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas.
“Semua napi yang dipindahkan adalah pelaku kasus narkotika dengan riwayat pelanggaran disiplin, sehingga diklasifikasikan sebagai napi berisiko tinggi,” tegasnya.
Para napi yang dipindahkan berusia antara 28 hingga 60 tahun. Enam napi asal Malaysia juga terjerat kasus narkotika.
Menurut Bejo, pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan serta keamanan di fasilitas pemasyarakatan.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengelompokkan napi berisiko tinggi ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti Nusakambangan, demi mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












