BatamBintanKarimunKepriLinggaNatunaTanjungpinang

Siapa Bermain di Balik Maraknya Rokok Rave Ilegal di Kepulauan Riau?

×

Siapa Bermain di Balik Maraknya Rokok Rave Ilegal di Kepulauan Riau?

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal merek Rave/f-ga

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Peredaran rokok ilegal merek Rave di Kota Batam, Tanjungpinang dan hampir seluruh wilayah Kepulauan Riau semakin marak serta mengancam penerimaan negara serta keberlangsungan industri rokok nasional.

Pemerintah pusat maupun daerah diminta turun tangan menghentikan praktik jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut, yang kini kian terbuka diperdagangkan di Provinsi Kepulauan Riau.

Masifnya peredaran rokok ilegal membuat sejumlah industri rokok legal, termasuk PT Gudang Garam, tertekan.

Bahkan ribuan karyawan disebut terancam kehilangan pekerjaan akibat penurunan penjualan imbas persaingan tidak sehat dengan produk ilegal.

Baca Juga :  38 Pegawai BP Batam Ikuti Pelatihan Teknis SMKU 2024

“Rokok Rave ini murah, tanpa cukai. Sudah bertahun-tahun saya hisap. Sebelumnya saya biasa rokok Gudang Garam,” kata Timbul, seorang warga Tanjungpinang yang mengaku sebagai konsumen tetap, Selasa (19/8/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan, rokok tanpa cukai ini telah beredar hampir di seluruh kabupaten/kota di Kepri.

Rokok dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok bercukai resmi.

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan. Tanpa pengawasan resmi, kandungan zat kimia di dalamnya tidak terstandarisasi sehingga berisiko lebih tinggi bagi perokok.

Baca Juga :  Kodim Tanjungpinang Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis 

Dari sisi penerimaan negara, kerugian akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap rokok wajib dilekati pita cukai resmi.

Pelanggaran aturan tersebut dapat dijerat pidana minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara, serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maraknya peredaran rokok Rave ilegal menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik distribusinya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Kepolisian, bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Minta Dukungan Kajati Cegah Kejahatan Lintas Negara di Kepri

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, belum memberikan keterangan resmi.

Penulis: Ga
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *