BINTAN, deltakepri.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 609 warga binaan memperoleh remisi umum dengan pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan.
Sementara itu, 626 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa dengan pemotongan masa pidana hingga 3 bulan.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
“Remisi ini diberikan setahun sekali pada peringatan HUT Kemerdekaan RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Harapan kita, warga binaan semakin menyadari pentingnya mengikuti pembinaan,” ujar Ansar.
Selain menyerahkan remisi, Gubernur Ansar juga meninjau fasilitas dapur Lapas Narkotika Tanjungpinang. Ia bahkan mencicipi hidangan gulai ayam hasil masakan warga binaan.
“Dapurnya sudah tertata dengan baik, bersih, higienis, dan menunya juga bervariasi sehingga tidak membosankan,” tambahnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Kepri, Aris Munandar, menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi ini merupakan penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan telah menjalani pembinaan. Kami berharap setelah bebas, mereka bisa diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan,” jelas Aris.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat mampu berperan aktif secara positif.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












