BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD selaku pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Umum dan Fasilitasi Sosial.
Rapat yang juga melibatkan Tim Penyusun Naskah Akademik ini berlangsung di ruang serbaguna DPRD Batam, dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, serta dihadiri anggota DPRD Muhammad Putra Pratama Jaya SM, Djoko Mulyono, Tumbur Hutasoit SH, dan Ir Suryanto.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan); Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR); Bagian Hukum Setdako Batam; serta para pengembang properti, antara lain Cipta Group, Central Group, PKP Group, Renggali Group, Ekamas Mandiri Group, Gesya Group, Royal Properti Group, dan pengurus Real Estat Indonesia (REI) Kota Batam.
Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan melakukan sinkronisasi berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pengajuan Ranperda tersebut, mengingat regulasi ini banyak menyentuh kawasan perumahan, khususnya terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Sinkronisasi ini penting untuk memastikan Ranperda yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pemerintah, pengembang, maupun masyarakat, sehingga pengelolaan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan dapat berjalan optimal,” ujar Siti Nurlailah.
Rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan teknis dan masukan dari para peserta.
Hasil diskusi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam penyusunan naskah akademik dan draft Ranperda sebelum diajukan untuk pembahasan lebih lanjut di DPRD Kota Batam.
Penulis: Deni
Editor: Tahan