TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan yang terjadi di Jalan Rawasari, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (30/6/2025) siang.
Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, dengan korban berinisial R, warga Jalan Katib Kasim, Kecamatan Bunguran Timur.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, warga Jalan Sultan Swadaya, Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam gudang bangunan milik korban dan membawa kabur sejumlah material bangunan.
“Modusnya, pelaku memasuki lokasi gudang secara diam-diam lalu mengambil barang-barang milik korban tanpa izin,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepuluh kotak keramik, empat batang besi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp40 juta. Pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama berdasarkan laporan cepat dari masyarakat,” ungkap Hamam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.
Polres Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Penulis : Indra
Editor : Tahan Jaya












