BINTAN, deltakepri.co.id – DPRD Kabupaten Bintan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/6/2025).
Persetujuan ini menjadi bukti kolaborasi dan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi peran aktif DPRD Bintan selama proses pembahasan Ranperda.
Ia menyebut, pelaporan ini merupakan amanat konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bintan telah menyampaikan Ranperda ini secara tepat waktu dan telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran DPRD,” ucapnya.
“Ini adalah wujud tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Roby.
Roby juga menjelaskan bahwa seluruh masukan dan koreksi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan untuk pengelolaan APBD yang lebih baik ke depan.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi Bintan yang lebih maju dan sejahtera.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemkab Bintan tahun 2024.
“Ini bukan sekadar prestasi administratif, tapi cerminan dari komitmen dan integritas dalam menjaga tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
“DPRD akan terus mendukung setiap langkah Pemkab Bintan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambah Fiven.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Ranperda tersebut akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (DK)












