BINTAN, deltakepri.co.id – Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika dengan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (22/5/2025) di halaman Mapolres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut dihadiri oleh Kasihumas, Kanit 1 Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, pengacara tersangka, serta insan pers dari Bintan dan Tanjungpinang.
Dalam pemaparannya, AKBP Yunita mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial ME (30) di sebuah wisma di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada 7 Mei 2025.
“Dari hasil pengungkapan, Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 488,86 gram. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Yunita.
Dalam kegiatan yang sama, dilakukan juga pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari:
– 466,75 gram sabu milik tersangka ME
– 28,73 gram sabu sisa barang bukti dari hasil uji laboratorium kasus akhir tahun 2024
Dengan demikian, total sabu yang dimusnahkan pada hari itu mencapai 495,48 gram.
Langkah pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi Polres Bintan terhadap penanganan perkara narkotika dan komitmen dalam menjaga masyarakat dari bahaya laten narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan. (DK)