TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang gelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Akibat Hukum Pelaku Love Scamming” untuk warga binaan, Kamis (17/10/2024) pagi tadi.
“Antusiasme peserta sangat terlihat selama acara berlangsung. Mereka aktif mendengarkan materi dan berpartisipasi dalam sesi konsultasi langsung dengan narasumber, sehingga menambah kebermanfaatan kegiatan ini,” ujar kalapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo.
Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan warga binaan mengenai aspek hukum.
“Terutama terkait love scamming, sehingga diharapkan mereka dapat lebih memahami akibat hukum dari tindakan tersebut,” terangya.
Kegiatan ini dibuka Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bejo, dan dihadiri Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil Kepulauan Riau, Kepala Subdit Lubangkumham dan JDIH, serta Anggota JFT Penyuluh Hukum. Selain itu, hadir pula adik-adik magang dari STAIN dan perwakilan warga binaan. (DK)