BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Kejari Bintan Musnahkan BB Hasil Kejahatan yang Dinyatakan inkracht

×

Kejari Bintan Musnahkan BB Hasil Kejahatan yang Dinyatakan inkracht

Sebarkan artikel ini
Kasi Barang Bukti Kejari Bintan, Dedi Simatupang/f-dk

BINTAN, Deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahkan brang bukti (BB) yangbtekah dinyatakan inckrah oleh pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang, Senin (30/09/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara Pidana Umum 18 perkara dan untuk BB narkotika sebanyak 22 perkara.

Kepala seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti (Kasi PPBB) Dedi Simatupang mengtakan untuk pidana umum 18 perkara diantaranya 1 perkara penadahan, 1 perkara ITE, 7 pencurian, persetubuhan, Migas 1 perkara, penipuan 1 perkara, lingkungan hidup 1 perkara dan penganiayaan 1 perkara.

“Untuk bb narkoba sabu 160,3342 gram, 1,06 gram ganja dan beberapa bukti lainnya dalam perkara narkoba” jelasnya.

“Bb yang dimunahkan merupakan sisa dari pembuktian di pengadilan sejak Januari hingga september 2024” sambungnya.

Ia mengatakan, untuk baramg bukti lainnya seperti handpone dimusnahkan dengan cara di gerenda.

“Barang bukti kasus persetubuhan dimusnakan dengan cara dibakar dan untuk handpone ada 31 unit, 7 unit timbangan digital dan 1 flashdisk serta hasil kejagatan lainnya” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *