BINTAN, deltakepri.co.id – Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan warga Tanjung Uban behasil di tangkap dalam pelariannya di Bali, Sabtu (27/07/2024).
HSP 30 tahun diringkus Satreskrim Polres Bintan di Bali usai melakukan pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Bintan.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada 24 Juni 2024. Korban Bunga (Samaran-red) 14 tahun melaporkan aksi bejat HSP kepada orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman tersangka.
Pelaku merupakan warga Bintan Timur yang meminta korban main ke rumahnya. Disanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Pelaku kita amankan di Bali pada 22 juli lalu,” kata Marganda.
Ia menyampaikan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Bintan, usai mendapat aduan dari korban dan tidak terima dengan perlakuan korban.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, HSP langsung melarikan diri ke Provinsi Bali. Tapi berhasil kita ringkus di kecamatan Kuta, Bali,” ucapnya.
Saat ini pelaku masih dmintai keterangan lebih lanjut terkait aksi bejat HSP yang merupakan orang dekat korban.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dirumah Tahanan Polres Bintan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” pungakasnya. (Yuli)