BINTAN, deltakepri.co.id – Sebanyak 34 Kepala Desa dikukuhkan Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, dari periode 2019-2024, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028.
Pengukuhan itu menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan.
Ia berpesan agar semua Kepala Desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.
“Laksanakan amanah ini sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” ucap Roby, Selasa (25/06) di Aula Bandar Seri Bentan.
Setelah menerima SK Perpanjangan, kata Roby, diharapkan seluruh Kepala Desa segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.
Karena menurutnya, perpanjangan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Desa masing-masing.
“Satu capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja Kepala Desa, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju,” ucapnya.
Dibandingkan capaian tahun 2023, Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
Kemudian, Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pasal 39 ayat 2 mengatur masing-masing Kepala Desa menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 tahun. (**)