BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Pendaftaran Calon Panwas untuk Pilkada Bintan Diperpanjang

×

Pendaftaran Calon Panwas untuk Pilkada Bintan Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) tingkat Kelurahan Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan, perpanjangan pendaftaran Calon anggota Panwaslu dilakukan di 17 Kelurahan dan Desa.

“Pendaftaran seharusnya ditutup sampai tanggal 21 kemarin namun kita perpanjang lagi sampai tanggal 24 mendatang,” jelas Sabrima, Rabu (22/5/2024).

Adapun sejumlah Kelurahan dan Desa yang diperpanjang, yakni Mantang Baru, Dendun, Teluk Bakau, Malang Rapat, Pengujan, Penaga, Tembeling, Tembeling Tanjung, dan Tanjung Uban Utara.

Selanjutnya juga, Kampung Hilir, Batu Lepuk, Teluk Sekuni, Pulau Pinang, Pengikik, Mentebung dan Desa Kukup.

“Jumlah pendaftar sampai hari ini belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa,” tambahnya.

Selain itu alasan pendaftaran anggota diperpanjang juga ialah untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan untuk pengawas Pilkada di tingkat Kelurahan/Desa.

“Sampai hari ini jumlah pendaftar yaitu 110 orang dari 51 Desa dan Kelurahan yang ada,” ujar Sabrima.

Sabrima lebih lanjut menyampaikan, tahapan selanjutnya yakni dengan melakukan pengecekan administrasi masing-masing calon anggota panwas apakah sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *