BINTAN, deltakepri.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan menggelar konferensi pers penangkapan warga yang menanam pohon ganja (Marijuana), Kamis (25/04/2024).
Pelaku berinisial AA, merupakan warga Tanjungpinang Jalan Sumatera ditangkap lantaran didapati menanam pohon ganja di lahan miliknya, di Km 18 Gesek, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Ricy Iswoyo mengungkapkan dari hasil pengembangan, didapati barang bukti tiga polibag pohon ganja.
“Senin 22 April 2024 tim Opsnal mendapat laporan ada penanam tanaman ganja, lalu dilakukan penyelidikan, di sebuah lahan di km 18 gesek dan didampingi ketua RT setempat, didapati tiga pohon tanaman ganja,” jelas Ricy.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari ketiga pohon yang diamankan salah satunya sudah dipanen oleh pelaku.
“Salah satu pohonnya sudah di panen pelaku, untuk dikonsumsi sendiri. Selain pohon ganja juga diamankan barang bukti lain yaitu 1 Paket kecil ganja dibungkus kertas kecil, Plastik headset warna hijau, dan sebuah handphone,” terangnya.
Usai dilakukan pengamanan terhadap pelaku AA, pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Kuantan Perumahan Graha Kuantan Asri. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Bintan,” tambahnya.
“Atas perbuatannya pelaku terancam 12 tahun penjara,” tutupnya. (Yuli)