BeritaDaerahHeadlineTanjungpinang

PKS Batal Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

×

PKS Batal Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PKS Kota Tanjungpinang, Ismiyati/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang batal mengajukan Perselisihan Hasil Suara Pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Setelah kita kaji, alat bukti kita tak cukup, jadi daripada nanti sudah jauh-jauh mengurusnya, maka tak jadi diajukan,” kata Ketua DPD PKS Kota Tanjungpinang Ismiyati, Jumat (29/3/2024).

Ismiyati menjelaskan, tak cukupnya alat bukti tersebut, karena persoalan selisih suara yang terjadi sebelumnya hanya kesalahan tulis dalam C1 salinan yang dimiliki oleh TPS 006 Kampung Bulang.

Ia mengaku ikhlas hilang satu kursi, yang sebelumnya memperoleh 3 kursi namun pada pemilu 2024 ini, PKS hanya meraih 2 kursi di parlemen.

“Ya mau tak mau, kita terima saja,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua DPD PKS Kota Tanjungpinang mengatakan, akan mengajukan permohonan ke MK, terkait perselisihan hasil suara Pemilu 2024.

“Kemarin ada salah hitung suara di TPS 06 Kampung Bulang. Kami sudah ajukan keberatan untuk penghitungan ulang di kotak suara ke PPK Pinang Timur, tapi tidak dikabulkan,” katanya belum lama ini.

Ia menyebutkan, PKS juga mengajukan permohonan untuk dilakukan penghitungan ulang, saat pleno KPU Kota Tanjungpinang, namun tetap juga tidak dikabulkan.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada hasil rekapitulasi suara tersebut.

“Pertama C1 plano yang kami pegang hasilnya berbeda dengan C1 salinan, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *