TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberikan imbauan terkait keselamatan berlalu lintas.
Imbauan disampaikan kepada pengendara dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi guna terwujudnya Indonesia Maju dimulai tanggal 4-17 Maret 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan dibeberapa titik lampu merah Kota Tanjungpinang, pada hari Senin (4/3/2024).
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah, melalui Kanit Gakkum Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri mengatakan, polisi turun langsung ke jalan memberikan imbauan.
“Kita menyampaikan larangan bermain handphone saat berkendara, dilarang merokok saat berkendara, untuk pengguna roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pengendara roda empat wajib menggunakan safety belt, pengendara roda dua maupun roda empat dilarang melawan arus lalu lintas.
Kemudian mengunakan helm saat berkendara bagi pengendara roda dua dan stop menggunakan knalpot brong.
“Kita mengimbau kepada pengendara menggelar knalpot sesuai spesifikasi teknis yang dapat menyebabkan kebisingan, mengganggu masyarakat serta meresahkan masyarakat.” imbuhnya.
Diketahui, Operasi Keselamatan Seligi 2024, Polresta Tanjungpinang masih melakukan peneguran dengan cara berkomunikasi dan memfoto kendaraan masyarakat yang melanggar aturan berlalu-lintas.
Selain itu pelanggaran berlalu-lintas dalam kategori vatalitas langsung ditilang elektronik (ETLE).(srl)