Bintan

Pelaku Penganiayaan di Tanjung Uban dan Korban Sudah Berdamai, Kejari Bintan Terapkan RJ

×

Pelaku Penganiayaan di Tanjung Uban dan Korban Sudah Berdamai, Kejari Bintan Terapkan RJ

Sebarkan artikel ini
Kajari Bintan kembali gelar RJ kasus penganiayaan yang terjadi pada 12 Januari 2023 lalu, Jum'at (19/01/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan kembali mengambil langkah Restorative Justice (RJ) terhadap kasus tindak penganiayaan yang terjadi pada 12 Januari 2023 lalu, Jumat (19/01/2024).

Kasus Penanganiayaan yang disangkakan kepada Fickri terjadi pada 12 November tahun 2023 di wilayah Kampung Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluksebong.

Kejadian terjadi sekitar pukul 23:30 WIB di depan minimarket Indomaret tersebut menyebabkan korban mengalami retak tulang di bagian pipi kiri.

Kejadian tersebut bermula saat Fickri bersama pacarnya berada di depan minimarket untuk menjemput adiknya pulang bekerja.

Fickri yang merupakan warga Tanjung Uban ini biasa menjemput adiknya dengan alasan keamanan, karena antara Tanjung Uban dan Sungai Kecil berjarak jauh dan kondisi jalan sepi.

Saat menunggu di depan minimarket, Fickri yang sedang bersama pacarnya duduk di atas motor. Korban yang duduk bersama delapan rekannya menghampiri Fickri sambil menggunakan kata-kata yang menghina.

Pelaku yang tidak kenal dengan korba;b;n awalnya tidak terprovokasi meskipun dikatakan dengan kata-kata hinaan.

Bahkan saat dilontarkan kata-kata jelek, tidak punya uang dan menggoda pacarnya, pelaku masih mampu menahan diri.

Karena pelaku masih mampu menahan emosi, lantas korban membuka baju dan menghampiri pelaku untuk berkelahi. Disini lah pelaku berkelahi dengan korban.

Saat itu pelaku berkelahi karena mempertimbangkan keamanan pacar dan adiknya, ini karena korban bersama delapan rekan-rekannya.

Saat berkelahi itu lah, korban kalah melawan pelaku. Korban yang terkena pukulan di pipi kiri langsung tersungkur.

Melihat korban tersungkur, teman-temannya tidak berani mendekat. Namun usai terjadi perkelahian tersebut, korban dan pelaku sempat berdamai dan bersalaman.

Korban yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk meminta maaf kepada pelaku karena sudah usil terhadap dirinya. Korban dan pelaku pun kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Dari kejadian itu, orangtua korban melaporkan kejadian kepolisi dan akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolsek Bintan Utara dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Kemudian dilakukan penahanan dan pada 11 Januari 2024 dilimpahkan ke Kejari Bintan. Melihat kasus ini, diajukan RJ atas kesepakatan para pihak pelaku dan korban di Kejari Bintan.

I Wayan Eka Widdyara, Kepala Kejari Bintan yang menyerahkan Penetapan RJ kepada pelaku pada Kamis (18/1/2024) di Rumah RJ di Kelurahan Tanjunguban Kota menyampaikan, keputusan ini dikabulkan dengan berbagai pertimbangan pada Pasal 2 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020.

“Selain ada pertimbangan lain yaitu kronologis peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu kami menilai kasus ini layak untuk diajukan permohonan RJ ke Kejaksaan Agung,” terangnya.

Dalam RJ kali ini, I Wayan Eka juga menyampaikan pesan moral terhadap kasus penganiayaan agar tidak diulangi pelaku dan juga tidak dibuat oleh korban. Ia menyampaikan jika sama-sama dapat menahan emosi, maka penganiayaan dapat terhindar.

“Tentunya anak-anak muda kita pasti sangat mudah terpancing emosi, namun ini wajib patut dihindari. Jiwa anak muda memang kadang merasa jagoan, namun jika menyentuh fisik orang lainnya, ingat itu bisa ada pidananya,” katanya.

Dengan tidak menyalahkan pihak pelaku atau korban, I Wayan Eka mengingatkan bahwa kedua pemuda harus bengkit dari kesalahan dan sama-sama mencari pekerjaan untuk menghadapi masa depan.

“Usai ini, harus jadi berteman dan jadi pelajaran berharga. Jika perlu sama-sama cari kerja bantu orangtua mempersiapkan masa depan,” pungkasnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *