Bintan

Pemilihan Wakil Bupati Bintan Jatuh Pada Tanggal 21 Agustus 2023

×

Pemilihan Wakil Bupati Bintan Jatuh Pada Tanggal 21 Agustus 2023

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Bintan yang menjadi lokasi pemilihan Wakil Bupati pada 21 Agustus 2023, Kamis (10/08/2023).F-Yuli

BINTAN, deltakepri.co.id – Ketua Panitia Pemilih (Panli), Mirwan mengatakan untuk pelaksanaan pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2023 dan pemilihan akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2023.

“Untuk kedua calon wakil bupati yang diusulkan partai koalisi melalui Bupati Bintan sudah di verifikasi telah dinyatakan lengkap,” terang Mirwan, Kamis (10/08).

Ia menyebutkan, kedua calon Wakil Bupati yakni, Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS.

“Kedua calon akan merebutkan 25 suara dari anggota DPRD yang mana partai Demokrat akan mengumpulkan 8 suara dan partai Golkar 6 suara, partai Nasdem 4 suara, PLS 3 suara, PDIP 2 suara, PAN dan Hanura masing-masing 1 suara,” terangnya.

Baca Juga :  Tiap Tahun Pemkab Anggarkan Rp2 Miliar untuk Kelompok Peternak di Bintan

Proses pemilihan akan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bintan dengan sistem voting tertutup.

Pemilik suara akan memberikan pilihannya untuk mendampingi Roby Kurniawan disisa masa jabatannya.

Mirwan juga menerangkan, setelah seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bintan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bintan untuk disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kepri untuk ditetapkan.

“Setelah selesai, hasilnya kita serahkan. Untuk pelantikannya, sudah diluar wewenang panlih,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *