Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota meringkus (TK) lantaran membeli sepeda motor yang diduga hasil curian di media sosial Facebook dengan harga murah.
Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan saat TK berada di tepi laut, di depan Markas Marinir.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha mengatakan, kejadian bemula dari motor yang dibeli TK merupakan motor yang dilaporkan hilang di parkiran Gurindam 12 bernopol BP 5760 TE, jenis Yamaha Mio.
“Korban melaporkan kehilangan motor pada 29 Mei 2022. Ketika itu motor korban sedang terparkir” kata AKP M. Arsha, Kamis, (17/11/2022).
Selain itu, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapatkan informasi seseorang menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban berada di Jalan Gatot Subroto tepatnya di samping Bank BRI KM 5 bawah.
“Dari informasi tersebut tim lakukan penangkapan dan dari pengakuannya motor dibeli di FJB Tanjungpinang di Facebook dan melakukan transaksi di KM 11,” terangnya.
Lebih lanjut, saat dilakukan introgasi pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1,7 juta.
Karena harganya murah, dengan harga murah pelakupun langsung membayarnya.
“Atas perbuatannya pelaku terancam 4 tahun penjara dan melanggar pasal 480 ke 1 KUHP tentang penadah barang kejahatan,” ungkapnya.












