HuKrimTanjungpinang

AK Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Teman ke Kos Pacarnya di Batam

×

AK Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Teman ke Kos Pacarnya di Batam

Sebarkan artikel ini
Remaja ini kabur ke kota Batam usai gelapkan motor/f-istimewa

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – AK (18) harus berurusan dengan kepolisian lantaran nekat membawa kabur motor temannya sendiri selama 2 pekan, Jum’at (18/11)

Usai membawa kabur motor korban, pelaku melarikan diri ke Kota Batam dan berhasil ditangkap saat berada di salah satu kos yang berada di Baloi Batam, Kepulauan Riau.

Korban yang resah lantaran motornya digunakan pelaku tidak kunjung dikembalikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi membenarkan penangkapan yang dilakuakan anggotanya terkait kasus pengggelapan sepeda motor jenis Vega RR dengan nomor polisi BP 5237 WI.

“Dari laporan, korban tim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dan memburu pelaku ke Batam,” terangnya.

Ia menyebutkan, saat penangkapan pelaku sedang bersama pacarnya di salah satu kos di Baloi Batam dan petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor.

“Saat ini sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku disangakakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *