Bintan

Gudang di Toapaya Ini Diduga Jadi Sarang Penampungan Barang Ilegal

×

Gudang di Toapaya Ini Diduga Jadi Sarang Penampungan Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gudang penyimpanan barang yang diduga ilegal di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan/f-yuli

Deltakepri.co.id|Bintan – Gudang yang berada di Toapaya Kabupaten Bintan diduga kuat jadi sarang penampungan barang elektronik dan rokok ilegal yang merugikan negara.

Pasalnya, barang yang diduga ilegal tersebut, dikabarkan akan diedarkan di kawasan non FTZ, seperti, daerah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Diketahui juga, selain menyimpan sejumlah barang elektronik dan rokok tanpa cukai, juga menjadi tempat penyimpanan barang-barang furniture dan barang ilegal lainnya.

Diduga rencananya barang yang merugikan bea masuk negara itu akan diselundupkan melalui pelabuhan tikus Tanjung Uban lalu ditampung kembali ke dalam gudang yang terletak tidak jauh dari permukiman masyarakat di KM 19 Desa Toapaya

Dari pantauan dilapangan terlihat, lokasi gudang cukup strategis buat penyimpanan barang ilegal, lantaran diperkirakan mampu menampung ribuan barang-barang selundupan yang bakal diedarkan diluar kawasan FTZ.

Hingga berita ini dilansir, belum diketahui pasti siapa pemilik gudang dan barang atas dugaan aktifitas ‘gelap’ tersebut.

Adapun sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, aktifitas yang diduga ilegal itu melibatkan seorang pemain kelas kakap.

Sementara itu, perihal gudang yang telah berdiri, Camat Toapaya Nepy Purwanto menjelaskan, akan segera ke lokasi untuk melakukan pengecekan legalitas gudang.

“Apabila ditemukan permasalahan baik izin dan sebagainya, akan kami tempuh dan laporkan ke PTSP khususnya bidang pengaduan,” jelas Nepy, Rabu, (02/11/2022).

Saat ini pemerintah, khususnya kecamatan, kata Nepy, tak memiliki wewenang menerbitkan izin.

Namun, sambung dia, kecamatan tidak akan tinggal diam, karena pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di wilayahnya, untuk diadukan langsung ke PTSP Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Semua perizinan sudah di PTSP,” katanya.

Sebagaimana diketahui dari informasi yang didapat, diduga barang-barang di gudang itu berasal dari Kota Batam dan dibawa melalui jalur laut dengan tujuan Tanjunguban.

Kemudian diangkut kembali menggunakan truk menuju gudang di daerah Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan yang bukan kawasan FTZ.

Disamping itu, terkait tata ruang izin letak gudang penyimpanan barang ilegal, saat ini masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *