Bintan

Pembuang Bayi di Panti Asuhan Bina Insani Dibebaskan

×

Pembuang Bayi di Panti Asuhan Bina Insani Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi/f-yuli

Deltakepri.co.id|Bintan – Pelaku pembuangan bayi di depan panti asuhan Bina Insani yang merupakan ibu dan ayah dari sang bayi akhirnya dibebaskan, Kamis (27/10/2022).

Pasalnya dari pihak kepolisian menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai petunjuk kejaksaan kepada para pelaku.

“Kita masih menunggu pengembalian SPDP dari kejari. Setelah itu baru dilakukan RJ,” ungkap Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi.

Terhadap pelaku (RA), lanjutnya, ibu dari bayi sudah dibebaskan. Karena pelaku RA berstatus anak dibawah umur dan ayah dari bayi (AS) juga dibebaskan dari hukuman dengan penerapan wajib lapor.

“Untuk ibu bayi karena masih di bawah umur maka dilakukan diversi. Sedangkan terhadap ayah korban dibebaskan karena siap bertanggung jawab,” terangnya.

Sebelumnya, kata AKP Suardi, pelaku diamankan polisi di wilayah Toapaya, Kabupaten Bintan, pada tanggal 3 agustus 2022 lalu.

Polisi mengamankan ibu bayi dan pacar pelaku, setelah mendapat petunjuk dari surat yang dikirim oleh pelaku ke puskesmas Sei Lekop Bintan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *