Delta Kepri – Terdakwa tindak pidana pemilu, caleg dari partai Gerindra, M Apriyandi atas perkara dugaan money politik divonis 5 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang.
Terdakwa Apriyandi diadili ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri dengan didampingi dua anggota majelis hakim Santonius Tambunan dan Edward P Sialoho di ruang sidang PN Tpg, Tanjungpinang, Senin (24/6/2019).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaksana kampanye pemilu dengan sengaja memberikan imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara tidak langsung yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Terdakwa melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 Juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 Bulan penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. “Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya dalam persidangan. (BT)