KepriTanjungpinang

6 Warga Binaan Diberikan Sertifikat, Kegunaannya Buat Pinjaman Modal di Bank

×

6 Warga Binaan Diberikan Sertifikat, Kegunaannya Buat Pinjaman Modal di Bank

Sebarkan artikel ini
Kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Sebanyak 6 (enam) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima sertifikat pendaftaran PT Perseorangan dan klien pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Jum’at (12/08/2022).

Kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti mengatakan, sertifikat Perseroan Perorangan ini diberikan kepada WBP se Indonesia dan untuk Kepri sendiri ada 6 orang.

“Mudah – mudahan pemberian sertifikat bisa bertambah,” kata Dwinastiti.

Ia menyebutkan, bagi warga binaan yang telah diberikan kemandirian saat keluar dari lapas bisa membuat usaha mandiri dan nantinya bisa menjadi kebanggaan bagi semuanya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Masjid Abbas Thalib, Rahma Sampaikan Program yang Dilaksanakan

“Apa yang kita lakukan untuk saudara kita selama menjalani hukuman betul – betul bisa menyadarkan kesalahan yang telah diperbuat,” terangnya.

Sertifikat yang telah diberikan kepada warga binaan bisa berguna untuk pengajuan pinjaman modal ke Bank pemberian sertifikat Perseroan kemandirian resmi yang mana telah dilakukan kerjasama.

Adapun syarat untuk menerima pendaftaran Sertifikat Perseroan kemandirian diantaranya NPWP, KTP dan uang pendaftaran sebesar Rp50ribu dan di daftar secara online dengan mengisi form pendaftaran.

“Mendapatkan sertifikat dan melakukan pendaftaran boleh dilakukan warga binaan tanpa melihat kasus yang telah dilakukan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ponton Pelabuhan Alai Ambruk, Komisi III DPRD Kepri Minta Segera Perbaiki

Untuk Kepri 6 orang yang terima sertifikat diantaranya Lapas Perempuan Batam, Lapas Tanjungpinang, Lapas Batam dan Bapas.

“Teman – teman warga binaan lainnya nanti akan menyusul dan kita kan terus berusah agar terus bertambah dan tanpa melihat kasus apa yang telah dilakukan oleh WBP dan tetap mereka diberikan haknya,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *