BATAM, deltakepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Rabu (22/10/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Putra Pratama, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2026 dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Seluruh proses tahapan dalam pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan daerah yang baik,” ujar Putra.
Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Batam telah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.
Dari hasil pembahasan itu, disepakati terdapat 15 Ranperda prioritas yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026.
Dari jumlah tersebut, lima Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara sepuluh lainnya berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Ranperda yang diusulkan mencakup berbagai bidang penting, seperti penataan wilayah, lingkungan hidup, sistem drainase, kampung tua, hingga pemberian insentif investasi daerah,” jelas Putra.
Berikut daftar lengkap Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Batam Tahun 2026:
1. Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (inisiatif DPRD)
2. Penataan Kampung Tua (usulan Pemko)
3. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (usulan Pemko)
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan Pemko)
5. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (usulan Pemko)
6. Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (inisiatif DPRD)
7. Ketertiban Sosial (usulan Pemko)
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (usulan Pemko)
9. Bantuan Hukum bagi Masyarakat (inisiatif DPRD)
10. Rencana Pengembangan Industri Kota (usulan Pemko)
11. Perubahan APBD Tahun 2026 (usulan Pemko)
12. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (inisiatif DPRD)
13. APBD Kota Batam Tahun 2027 (usulan Pemko)
14. Penanggulangan HIV/AIDS (inisiatif DPRD)
15. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (usulan Pemko)
Putra berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 berjalan optimal dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada masyarakat.
“Dukungan semua pihak sangat penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan mendorong pembangunan Batam secara berkelanjutan,” tegasnya.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan keputusan tersebut kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang oleh Kamaluddin.
Penulis: Deni
Editor: Indra












