BATAM, deltakepri.co.id — Upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan peredaran hasil hutan ilegal kembali dilakukan Bea Cukai Batam.
Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu balok tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop, Batam.
Kapal tersebut, KM Rasidin, diketahui berangkat dari Tanjung Samak menuju Batam dengan membawa empat awak kapal.
Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait muatan kayu yang diangkut.
Petugas kemudian mengamankan kapal beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pencacahan, jumlah kayu balok ilegal yang dimuat mencapai 1.250 keping.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, sebagai pelimpahan perkara kepada otoritas yang berwenang.
“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Jika kayu berasal dari penebangan tanpa izin, dampaknya bisa memicu bencana seperti banjir dan longsor,” ujar Zaky.
Ia menegaskan, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Penindakan terhadap KM Rasidin ini menjadi salah satu komitmen Bea Cukai Batam dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan pencegahan kerusakan alam.
Penulis: Deni
Editor: Indra












