BatamHuKrim

Zaky Firmansyah: Bea Cukai Batam Konsisten Awasi Peredaran Barang, Mikol dan Rokok Ilegal

×

Zaky Firmansyah: Bea Cukai Batam Konsisten Awasi Peredaran Barang, Mikol dan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat memimpin pemusnahan 13,8 juta batang rokok ilegal, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, 2.297 koli pakaian bekas, 201 unit handphone dan tablet, hingga 61 pucuk senapan angin, Rabu (5/11/2025)/f-hms-beacukai-batam-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai Batam memusnahkan 136 ton Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo, Rabu (5/11/2025).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan hingga Juli 2025 dan telah ditetapkan sebagai BMMN.

Total nilai estimasi barang mencapai Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar.

Baca Juga :  Eks Kades Lancang Kuning Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Bintan

Barang yang dimusnahkan meliputi antara lain 13,8 juta batang rokok ilegal, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol (Mikol), 2.297 koli pakaian bekas, 201 unit handphone dan tablet, hingga 61 pucuk senapan angin.

Juga dimusnahkan berbagai jenis perabot rumah tangga, makanan dan obat tak layak edar, produk kimia, serta barang pecah belah.

“Dengan pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Zaky.

Baca Juga :  Dipesan ke Bukit Harimau, Pengemudi Ojek Online Diserang dan Motornya Dibawa Kabur

Kinerja pengawasan Bea Cukai Batam juga terus meningkat. Hingga Oktober 2025, tercatat 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, naik 319% dibanding tahun sebelumnya.

Penindakan juga melonjak dengan 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), atau naik 239%.

Selain itu, Bea Cukai Batam telah menangani 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai, di mana 12 di antaranya telah berstatus P-21.

Melalui mekanisme Ultimum Remidium, sebanyak 42 pelanggaran cukai diselesaikan dengan sanksi administratif senilai Rp6,2 miliar.

Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Batam mencatat capaian luar biasa. Hingga Oktober 2025, total penerimaan mencapai Rp755,87 miliar, atau 167% dari target.

Baca Juga :  Dipimpin Jenderal Bintang 2, Koarmada 1 Berpindah dari Jakarta ke Tanjungpinang

Penerimaan Bea Masuk mencapai Rp325,31 miliar (97% dari target), Bea Keluar Rp369,12 miliar (436%), dan Cukai Rp61,44 miliar (194%).

“Capaian ini tidak membuat kami berpuas diri. Kami terus memperkuat pengawasan dan pelayanan dengan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan, Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan,” pungkas Zaky.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *