KepriTanjungpinang

Wow! Imigrasi Akan Lakukan Penyidikan Kapal MV. Selin

×

Wow! Imigrasi Akan Lakukan Penyidikan Kapal MV. Selin

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Kepala Kantor Imigrasi Kelas (1) Satu Kota Tanjungpinang, Gunawan Kusuma Subrata menjelaskan, yang ia ketahui hanya sedikit tentang penangkapan Kapal MV. Selin oleh TNI AL (Angkatan Laut) berbendera Guinea Ecutorial diperairan Tanjung Berakit. Kamis, (28/7).

Hal itu berawal dari pihak Lantamal IV menghubungi Gunawan, saat ia sedang berada di jakarta. Kemudian, dilanjutkan dengan menginformasikan ada Kapal Asing yang tertangkap di perairan Tanjung Berakit. Dan perairan tersebut diketahui bukan wilayah Kantor Imigrasi satu Kota Tanjungpinang. Melainkan wilayah Kantor Imigrasi Tanjung Uban.

“Saat saya menanyakan dimana Kapal Negara Asing itu ditangkap, ternyata mereka tertangkap di perairan utama Tanjung Berakit. Dan itu bukan wilayah saya. Dengan begitu saya langsung menghubungi Kantor Imigrasi Tanjung Uban untuk memberi tahu bahwasannya, Kantor Imigrasi Tanjung Uban harus segera berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut (Lantamal IV). Sebab, ada penangkapan kapal asing diwilayah Perairan Utama Tanjung Berakit,” terang Gunawan di ruangannya, kamis (28/07).

Sementara itu, pada hari minggu tepatnya tanggal, (17/4/2016) Gunawan kembali dihubungi oleh pihak Imigrasi Tanjung Uban. Dengan pemberitahuan, Kapal MV. Selin telah ditarik ke Armada Lantamal IV.

“Satu hari setelah kejadian, Saya di hubungi lagi dari pihak Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Bahwasannya para awak yang menaiki Kapal MV. Selin telah ditarik ke Armada Lantamal IV. Dan otomatis, itu telah menjadi wilayah saya. Demikian juga Nakhoda Kapal MV. Selin. Namun, patut diketahui, 13 ABK tidak tahu menahu tentang ini. Yang mereka ketahui, hanya menyewa kapal tersebut. Seusai 13 ABK menjadi saksi. selanjutnya diserahkan kembali kepada saya, dan pihak saya akan melakukan proses Deportasi. Itu saja,” Jelasnya.

Menurut Gunawan, kemungkinan besar 13 ABK akan diletakkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang. Dengan perkiraan waktu, 10 tahun.

Setelah melakukan Koordinasi antar lembaga terkait, tentang penyidikan Kapal MV. Selin. Kemudian muncullah pertanyaan besar dan tersebar dipublik. Mengapa tidak ada Undang-undang Imigrasi dimasukkan pada tuntutan Kapal MV. Selin?.. Sementara di tempat kejadian perkara, Kapal MV. Selin ditangkap beserta Warga Negara Asing (WNA) oleh Anggota TNI Angkatan Laut (Lantamal IV) pada pukul 19.30 WIB, Sabtu, (16/4/2016).

“Begini, sewaktu itu Anggota Angkatan Laut (Lantamal IV) melakukan patroli sendiri. Orang asing yang berasal dari singapore ini, Juga menanyakan hal yang sama seperti itu. Dan Warga Negara Asing yang berasal Singapore tersebut, mengatakan kepada saya. Bahwasannya mereka sering memancing di area tersebut tidak pernah ditangkap. Dan mereka baru pertama kalinya ini tertangkap. Yang sebelumnya, telah berkali-kali melakukan kegiatan pemancingan di perairan tersebut,” terang Gunawan.

Masih menurut Gunawan, dengan adanya perkembangan isu penyidikan ulang terkait Kapal MV. Selin. Nantinya penyidikan akan dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Lantamal IV. Penyidikan akan dilakukan sesuai dengan UU Imigrasi.

“Iya akan ada nantinya, Imigrasi akan menyidik dengan Undang-undang Imigrasi dan Lantamal IV akan menyidik dengan Undang-undang Pelayaran yang dulunya UU Perikanan. Inssallah di tunaikan,” jelasnya.

Saat dihimpun deltakepri.co.id, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran akan dipakai oleh TNI (AL) Angkatan Laut untuk menyidik kasus tersebut. Dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, juga akan dipergunakan untuk menyidik Kasus Kapal MV. Selin. (Oppy)

Continue!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *