BATAM, deltakepri.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permohonan pembebasan legalitas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan PGRI, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Rabu (3/9/2025).
Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli SE, didampingi Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, Dr. Muhammad Mustofa SH MH, dan Rival Pribadi SH.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemohon dari Yayasan Al Hidayah Perumahan PGRI, perangkat RT dan RW setempat, unsur Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sungai Binti, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pejabat dari BP Batam dan Satpol PP Kota Batam.
Dalam penyampaiannya, warga melalui Yayasan Al Hidayah berharap adanya lahan fasum dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan PGRI.
Fasilitas itu di antaranya rumah ibadah, balai pertemuan, taman, serta taman bermain anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Fadhli menegaskan pentingnya penyediaan lahan fasum sebagai hak masyarakat yang wajib dipenuhi.
“Warga memiliki hak atas fasum dan fasos di lingkungannya. Maka sudah sepatutnya ada kepastian terkait penyediaan lahan ini,” tegas Fadhli.
Sementara itu, perwakilan BP Batam yang hadir belum dapat memberikan kepastian mengenai status dan alokasi lahan yang dimaksud.
Pihaknya menyampaikan masih diperlukan koordinasi internal untuk memastikan ketersediaan lahan bagi fasum tersebut.
Komisi I DPRD Kota Batam memastikan akan terus mengawal aspirasi warga hingga persoalan ini mendapat kejelasan dan solusi yang konkret.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












