BATAM, deltakepri.co.id — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam harus berpihak pada pelestarian adat dan didukung alokasi anggaran berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Amsakar saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM di Kantor Wali Kota Batam, Senin, 20 April 2026.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan nyata agar LAM dapat menjalankan fungsinya dalam menjaga nilai-nilai budaya Melayu.
“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Tanpa keberpihakan, akan sulit bagi lembaga ini menjalankan fungsi pelestarian adat,” kata Amsakar.
Ia menilai lembaga adat memiliki kedudukan berbeda dibanding organisasi kemasyarakatan lainnya, sehingga perlu ditempatkan secara terhormat dalam tatanan pemerintahan daerah.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Amsakar menekankan dua hal utama, yakni kepastian pembiayaan dan penguatan posisi protokoler LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan.
Ia meminta agar alokasi anggaran bagi LAM dapat diberikan secara rutin setiap tahun.
Amsakar juga menginstruksikan tim teknis untuk mencari dasar hukum yang tepat agar dukungan anggaran tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Saya minta dicarikan regulasi yang memungkinkan agar anggaran dapat dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan mendalami aspek regulasi.
Ia mengatakan pembahasan Ranperda LAM akan difokuskan pada penguatan dasar hukum agar dukungan anggaran dan posisi kelembagaan dapat diakomodasi secara legal dalam peraturan daerah yang tengah disusun. (*)












